Sosialisasi Pedoman Pengelolaan PNBP Pelayanan KUA dalam Layanan Nikah dan Rujuk

Gambar : Foto Bersama Kegiatan PNBP NR
Tanjungpandan (6/8) – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya dalam layanan nikah dan rujuk, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam menggelar kegiatan sosialisasi Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Nikah atau Rujuk. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung dan dihadiri oleh para Kepala KUA, Penghulu, serta staf dari Kantor KUA se-Kabupaten Belitung dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur.
Acara tersebut dibuka secara resmi dan mendapat sambutan langsung dari Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, H. Suyanto, S.Ag., M.E., yang didampingi oleh Kasi Bimas Islam H. Ahmad Tibroni, S.HI., M.E. Dalam sambutannya, H. Suyanto menegaskan bahwa KUA merupakan ujung tombak pelayanan kepada umat, yang tidak hanya terbatas pada urusan pernikahan saja. "KUA adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Maka, peningkatan pelayanan harus menjadi prioritas, terlebih dengan dukungan PNBP yang ada," ujarnya.
Materi utama kegiatan disampaikan oleh Muhamad Saepulloh, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bimas Islam. Ia menjelaskan secara rinci tentang pedoman pengelolaan PNBP untuk layanan nikah dan rujuk, termasuk mekanisme pengajuan honor bagi petugas yang mengurus layanan tersebut. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya peran Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana PNBP agar tepat guna, transparan, dan mendukung peningkatan layanan publik. “Penggunaan dana PNBP NR (Nikah Rujuk) ini bisa diusulkan untuk honor petugas, kegiatan peningkatan kapasitas, serta sarana prasarana yang mendukung layanan nikah dan rujuk,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman seluruh jajaran KUA dan Kemenag terhadap regulasi dan penggunaan dana PNBP, serta meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.