Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kementerian Agama

Kabupaten Belitung

Tugas Pokok

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Belitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas ini mencakup penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang agama dan pendidikan keagamaan.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pondok pesantren, dan pendidikan agama Islam.

  2. Pelaksanaan layanan dan pembinaan urusan haji dan umrah, zakat, wakaf, serta kerukunan umat beragama.

  3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan umum melalui Subbagian Tata Usaha.

  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.

  5. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pelayanan keagamaan dan pendidikan keagamaan.

  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas program dan kegiatan di lingkungan Kemenag Kabupaten Belitung.

Komitmen Pelayanan

Kementerian Agama Kabupaten Belitung berkomitmen untuk memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.