19view

Kemenag Menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Grati

WASPADA HOAKs!????
Halo Sahabat Religi????

Kementerian Agama Menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyaluran zakat dilaksanakan sesuai syariat islam dan peraturan perundang-undangan, di peruntukan bagi 8 asnaf sebagaimana Q.S. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Yuk kita lebih cermat menerima informasi.
Jangan langsung percaya, apalagi menyebarkan.
Pastikan sumber resmi dan percaya.


  • Kemenag Menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Grati

Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook