40view

penyesuaian dalam aturan pelaporan gratifikasi

Sahabat Religi Kemenag Belitung, sudah tahu belum kalau ada penyesuaian dalam aturan pelaporan gratifikasi?

Semangat Aturan Baru sebagai bentuk komitmen Kemenag Belitung dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahn yang bersih, transparan dan akuntabel.sehingga kami mengajak lapisan masyarakat dan ASN untuk memahami regulasi terbaru dari KPK RI melalui peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Mari kita bersama menjaga tingkatkan integritas pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan Kementerian Agama.


  • penyesuaian dalam aturan pelaporan gratifikasi

Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook