Kemenag Belitung Dampingi Izin Muadalah Ponpes Cahaya Fajrul Islam

Kemenag Belitung Dampingi Izin Muadalah Ponpes Cahaya Fajrul Islam

Gambar : Foto Kemenag Belitung Dampingi Izin Muadalah Ponpes Cahaya Fajrul Islam


Tanjungpandan (27/4) – Pendampingan izin satuan pendidikan muadalah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung di Pondok Pesantren Cahaya Fajrul Islam pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pontren Hj. Marlina, S.H.I bersama staf Pontren, sebagai upaya mendorong pengakuan kesetaraan pendidikan pesantren.

Program ini menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu dan legalitas lembaga pendidikan pesantren. Izin muadalah dinilai penting untuk memastikan sistem pendidikan pesantren memperoleh pengakuan setara dengan pendidikan formal.

Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan pendampingan teknis terkait pemenuhan persyaratan administratif dan akademik. Pesantren juga dibimbing dalam penyusunan dokumen yang menjadi syarat utama pengajuan izin satuan pendidikan muadalah.

“Pendampingan ini bertujuan memastikan pesantren memenuhi standar yang ditetapkan sehingga dapat memperoleh pengakuan resmi,” ujar Hj. Marlina dalam arahannya.

Upaya ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi Pondok Pesantren Cahaya Fajrul Islam, khususnya dalam penguatan kelembagaan dan peningkatan mutu pendidikan. Ke depan, pendampingan akan terus dilakukan hingga seluruh tahapan perizinan terpenuhi dan berjalan optimal. (Syarah)




Social media Share this article
Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment