Kemenag Belitung Perkuat Pelayanan Keagamaan Lewat Pendampingan Wakaf

Kemenag Belitung Perkuat Pelayanan Keagamaan Lewat Pendampingan Wakaf

Gambar : Foto Kemenag Belitung Perkuat Pelayanan Keagamaan Lewat Pendampingan Wakaf


Sijuk (24/2) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Marwandi, SH.ME bersama tim melakukan pendampingan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA Kecamatan Sijuk, Selasa (24/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas aset wakaf yang dimulai dari tingkat desa guna mendukung pelayanan pendidikan dan keagamaan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Penandatanganan AIW dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sijuk dengan melibatkan para pihak terkait. Pada kesempatan tersebut, nadzir Desa Air Seruk, Pak Idrus, mewakafkan tanah seluas 124 meter persegi kepada pengurus Masjid Jami Al Jama’ah yang diwakili oleh nadzir Pak Indra.

Marwandi menegaskan bahwa penguatan legislasi wakaf dari desa merupakan langkah strategis dalam menjaga aset umat agar memiliki kepastian hukum. “Legalitas wakaf harus dipastikan sejak awal melalui AIW di KUA, sehingga aset yang diwakafkan benar-benar terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan serta pelayanan keagamaan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah penandatanganan AIW, berkas wakaf diharapkan segera diajukan untuk proses sertifikasi ke BPN Kabupaten Belitung agar memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa serta memastikan keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf.

Melalui pendampingan ini, Kementerian Agama Kabupaten Belitung menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan keagamaan yang tertib administrasi, berdampak nyata, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf di tingkat desa hingga kabupaten. (Sya)




Social media Share this article
Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment