▴ZONA INTEGRITAS▴ Kementerian Agama Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Gambar : Foto Kementerian Agama Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Tanjungpandan (4/3) - Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat tetap dilaksanakan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan, yakni diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pemanfaatan dana zakat bagi program MBG. Kementerian Agama memastikan bahwa pengelolaan zakat harus mengikuti ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Dalam aturan tersebut, zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam pengelolaan zakat di Indonesia agar tetap tepat sasaran dan sesuai prinsip syariat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung, H. Suyanto, S.Ag., M.E., mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar, terutama terkait pengelolaan dana umat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menerima informasi. Jangan langsung percaya, apalagi menyebarkannya, sebelum memastikan sumbernya resmi dan dapat dipercaya,” ujar H. Suyanto.
Kementerian Agama berharap masyarakat lebih kritis terhadap informasi yang beredar di ruang publik. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat yang transparan dan tetap sesuai syariat. (Sya)
1.png)




