▴ZONA INTEGRITAS▴ Tingkatkan Kinerja dan Disiplin, Bimas Islam Kemenag Belitung Gelar Rakor Bersama Kepala KUA

Gambar : Foto Kemenag Belitung Melaksanakan Rapat Koordinasi Hak dan Kewajiban Pegawai PPPK Paruh Waktu
Tanjungpandan (23/2) – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung menggelar Rapat Koordinasi yang menghadirkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Belitung. Pertemuan strategis ini difokuskan pada penguatan Tugas dan Fungsi, serta evaluasi kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekjen Kantor Kemenag Belitung ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, H. Suyanto, S.Ag., M.E. Beliau didampingi oleh H. Ahmad Tibroni, S.H.I., M.E., serta Plt. Kasi Bimas Islam, M. Fiqkih Sharendra, S.A.P., M.M.
Dalam arahannya, H. Suyanto menekankan pentingnya setiap Kepala KUA untuk memahami kembali peta jalan pelayanan di wilayah masing-masing. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan standar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"KUA adalah garda terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Transformasi layanan digital dan profesionalisme SDM harus menjadi prioritas agar masyarakat merasakan kehadiran negara dengan lebih optimal," ujar H. Suyanto.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam koordinasi ini adalah mengenai status dan manajemen SDM, khususnya terkait PPPK Paruh Waktu. Mengingat adanya dinamika regulasi kepegawaian terbaru, Plt. Kasi Bimas Islam, M. Fiqkih Sharendra, memberikan penjelasan mendalam mengenai:
Hak Pegawai: Jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja sesuai porsi masa kerja.
Integrasi: Bagaimana PPPK Paruh Waktu bersinergi dengan staf ASN lainnya dalam menjalankan roda organisasi di KUA.
Melalui rakor ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih solid antara pimpinan kabupaten dan para kepala KUA. Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan tidak ada kendala administratif maupun operasional yang dapat menghambat pelayanan urusan agama di Kabupaten Belitung.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait kendala teknis yang dihadapi di lapangan, sebagai bahan masukan untuk kebijakan di masa mendatang. (Nrl)
1.png)




