Lewati ke konten utama

Halaman

Bimas Islam

Bimas Islam

 

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Seksi Bimas Islam :

  • Perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam
  • Pelaksanaan program bimbingan masyarakat Islam yang meliputi urusan agama Islam dan pembinaan Syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Islam
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Islam
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Alat komunikasi

Papan Komunikasi

Pilih kalimat cepat atau tuliskan kebutuhan Anda.

Menulis dan menggambar

Papan Tulis Mini

Gunakan mouse, stylus, atau sentuhan untuk menulis.

Text to speech

Pembaca Teks

Menggunakan suara Bahasa Indonesia yang tersedia pada perangkat.

Bantuan komunikasi

Bantuan Dengar & Transkripsi

Ubah ucapan menjadi teks agar percakapan lebih mudah diikuti. Fitur ini bukan pengganti alat bantu dengar medis.

Hasil transkripsi akan muncul di sini.

Mikrofon belum digunakan.

Unicode Braille

Braille Display

⠞⠑⠅⠎⠀⠃⠗⠁⠊⠇⠇⠑

Konversi Unicode mendukung huruf Latin, angka, dan tanda baca dasar. Dukungan perangkat Braille fisik mengikuti perangkat pengguna.

Desain universal

Informasi Aksesibel

  • Informasi pelayananGunakan bahasa sederhana, struktur yang jelas, dan format yang dapat dibaca.
  • Website dan aplikasiDapat dioperasikan dengan papan ketik dan mendukung pembaca layar.
  • Rambu dan markaGunakan kontras, simbol, dan ukuran teks yang mudah dikenali.
  • Media sosialSertakan teks alternatif, takarir, dan transkripsi bila diperlukan.
  • Layanan pengaduanSediakan pilihan komunikasi tertulis dan bantuan petugas.
Hubungi Petugas Layanan