Kembali ke berita
14 September 2026 22:34 Syarah 19 views Berita Kemenag

Itjen Kemenag RI Undang Kemenag Belitung Ikuti Zoom Bahas Penyelesaian TPTD

Itjen Kemenag RI Undang Kemenag Belitung Ikuti Zoom Bahas Penyelesaian TPTD
Foto Itjen Kemenag RI Undang Kemenag Belitung Ikuti Zoom Bahas Penyelesaian TPTD

Tanjungpandan (14/9) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, H. Suyanto, S.Ag., M.E., bersama tim keuangan mengikuti Zoom Sosialisasi Pelaksanaan Penyelesaian Temuan Hasil Pengawasan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD) Tahun 2026 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Senin (14/9/2026), di Ruang Rapat Kantor Kemenag Kabupaten Belitung. Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00–15.00 WIB tersebut bertujuan memberikan pemahaman sekaligus mendorong inventarisasi dan pengusulan status TPTD atas temuan hasil pengawasan.

Sosialisasi ini diselenggarakan Itjen Kementerian Agama RI berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 682 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan pada Kementerian Agama. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian temuan hasil pengawasan yang tidak dapat ditindaklanjuti serta tahapan pengajuan status TPTD.

Adapun pihak yang diundang mengikuti kegiatan tersebut terdiri atas Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, serta para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Kemenag Kabupaten Belitung turut mengikuti sosialisasi melalui Zoom bersama tim keuangan sebagai bagian dari koordinasi dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Rangkaian kegiatan meliputi persiapan, laporan kegiatan, arahan Inspektur Jenderal, pemaparan materi TPTD, simulasi pengajuan TPTD, serta diskusi dan tanya jawab. Materi disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Khoirul Huda Basyir, Inspektur Jenderal Khairunas, Kepala Bagian PHP dan Dumas Darwanto, serta Tim PHP Internal.

H. Suyanto menegaskan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam menindaklanjuti hasil pengawasan, khususnya terkait temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

“Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap temuan hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti secara tertib, sesuai ketentuan, dan didukung dokumen yang lengkap,” tegas H. Suyanto.

Selanjutnya, peserta diminta menginventarisasi dan mengusulkan status TPTD atas temuan Inspektorat Jenderal, BPK RI, dan BPKP, disertai dokumen pendukung serta pengisian formulir secara daring. Pengiriman surat usulan, dokumen pendukung, dan pengisian formulir dijadwalkan pada 14–25 September 2026, sehingga hasil sosialisasi diharapkan dapat segera ditindaklanjuti Kemenag Belitung secara tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan. (Syarah)

Bagikan Berita