Kemenag Belitung Satukan Langkah Mitra Zakat dan Wakaf, Perkuat Tata Kelola Akuntabel
Tanjungpandan (30/9) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung melalui Seksi Zakat dan Wakaf menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Zakat dan Wakaf di Ruang Rapat Kemenag Kabupaten Belitung, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini melibatkan BAZNAS Belitung, LAZISMU, Pengurus Kampung Zakat, Ketua Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Pondok Pesantren Fajrul Islam sebagai penerima program Inkubasi Wakaf Produktif, serta para operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dari lima KUA se-Kabupaten Belitung.
Rakor tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi, tata kelola, akuntabilitas, serta sinkronisasi data dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 885 Tahun 2026 tentang pedoman penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).
Rapat dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Belitung, H. Ahmad Tibroni, S.HI., M.E., yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung. Dalam sambutannya, Tibroni menegaskan bahwa penguatan tata kelola zakat membutuhkan regulasi, literasi, transparansi, dan kolaborasi antarlembaga agar dana yang dihimpun dapat dikelola serta dipertanggungjawabkan secara optimal.
“Salah satu tugas pokok Kementerian Agama yaitu di bidang zakat dan wakaf. Karena itu, diperlukan regulasi dan literasi yang kuat dalam tata kelola dan akuntabilitas publik. BAZNAS Belitung dan LAZISMU merupakan ujung tombak dalam pengumpulan, distribusi, pendayagunaan, dan pelaporan dana zakat. Untuk itu, sinergisitas dan kolaborasi sangat dibutuhkan,” ujar H. Tibroni.
Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Belitung, Marwandi, S.H., M.E., menjelaskan bahwa PMA Nomor 885 Tahun 2026 mengarahkan BAZNAS, LAZ, dan lembaga pengelola dana sosial keagamaan lainnya untuk mempedomani DTSEN dalam penyusunan rencana kerja. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Di sisi lain, BAZNAS dan LAZISMU Belitung mendorong sinkronisasi data mustahik serta mengusulkan bimbingan teknis penggunaan SIMZAT agar data penerima manfaat lebih valid dan terintegrasi.
Selain penguatan pengelolaan zakat, rakor membahas pemutakhiran data wakaf melalui SIWAK. Para kepala KUA dan operator SIWAK diminta melakukan pendataan ulang tanah wakaf dan nadzir di desa-desa se-Kabupaten Belitung, termasuk memastikan penggantian nadzir yang sudah meninggal dunia atau mengundurkan diri. Langkah ini diharapkan memperkuat validitas data wakaf sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset wakaf secara berkelanjutan. (Syarah)
Bagikan Berita