Monev Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kejari Ajak Kemenag Belitung Dukung Optimalisasi Perlindungan Pekerja Konstruksi
Tanjungpandan – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung melalui perwakilan Tim Perencana, Andri Wijaya, S.T., mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Jasa Konstruksi di Kabupaten Belitung, Rabu (4/11/2026), pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belitung. Kegiatan yang diselenggarakan atas undangan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung ini bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memastikan para pekerja di sektor jasa konstruksi mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para penyedia jasa konstruksi, perwakilan asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), instansi dan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, instansi kementerian, serta BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor konstruksi.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Dr. Teuku Panca Adhyaputra, S.H., M.H., menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembangunan, khususnya proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah maupun penyedia jasa.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Belitung siap menyediakan pelayanan dan pendampingan hukum bagi instansi yang melaksanakan pembangunan konstruksi, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Menurutnya, setiap penyedia jasa konstruksi maupun pihak yang mempekerjakan tenaga kerja wajib memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya selama pekerja menjalankan tugas.
“Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun penyedia jasa konstruksi. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, tentu terdapat konsekuensi hukum dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh instansi dan penyedia jasa konstruksi mengenai kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan di lingkungan pemerintahan.
Keikutsertaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi lintas instansi dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang tidak hanya memperhatikan aspek administrasi dan kualitas pekerjaan, tetapi juga mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kerja. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak semakin meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hak dan perlindungan tenaga kerja sektor konstruksi dapat terpenuhi secara optimal serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Belitung berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum. (Syarah)
Bagikan Berita