KPKNL Pangkalpinang Nilai Sewa BMN, Kemenag Belitung Dampingi TK Perwanida
Tanjungpandan (15/9) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung mendampingi Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang, Tarsisius Gloriant S. dalam kegiatan penilaian sewa Barang Milik Negara (BMN) di TK Perwanida, Tanjungpandan, Belitung, Selasa (15/9/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan sewa tanah dan bangunan pendidikan milik negara yang dimanfaatkan oleh RA Perwanida sekaligus memastikan pemanfaatan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Belitung, H. Suyanto, S.Ag., M.E., didampingi Plt. Kasi Pendidikan Madrasah, Hj. Marlina, S.H.I., serta JFT BMN dan Keuangan, Hj. Sri Winarti, S.E. dan Herlin Gustiati, S.E. Tim KPKNL Pangkal Pinang melakukan penilaian terhadap objek BMN berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah (NUP 2) dan Bangunan Gedung Pendidikan Permanen (NUP 1) pada Satker Sekretariat Jenderal (418569) Kantor Kemenag Kabupaten Belitung.
Penilaian dilakukan sehubungan dengan surat Kepala Yayasan RA Perwanida Tanjungpandan Belitung Nomor 109/RA.PWD/PP.00/IX/2026 tanggal 7 September 2026 tentang permohonan perpanjangan sewa tanah dan bangunan RA Perwanida untuk jangka waktu tiga tahun, yakni 2026 sampai 2029.
Kepala Kemenag Kabupaten Belitung mengatakan penilaian tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan pemanfaatan BMN berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian dalam pengelolaan aset negara. “Penilaian sewa ini menjadi bagian dari upaya kita memastikan Barang Milik Negara dimanfaatkan secara tertib, sesuai ketentuan, dan tetap memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pendidikan di masyarakat,” ujar H. Suyanto.
Kepala RA Perwanida, Ratna Purnamasari, S.Pd.I., turut mendampingi proses penilaian objek sewa di lingkungan TK Perwanida. Kehadiran pihak Kemenag bersama Tim KPKNL diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap nilai sewa serta menjadi dasar dalam proses perpanjangan pemanfaatan tanah dan bangunan BMN oleh RA Perwanida.
Melalui proses penilaian ini, Kemenag Kabupaten Belitung menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan BMN yang akuntabel sekaligus mendukung keberlanjutan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pendidikan. Hasil penilaian KPKNL selanjutnya menjadi bagian dari proses administrasi perpanjangan sewa BMN untuk periode 2026–2029. (Syarah)
Bagikan Berita