Verifikasi Izin LPQ Miftahul Hidayah, Kemenag Belitung Perkuat Tata Kelola Pendidikan Al-Qur’an
Tanjungpandan (Humas Kemenag) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung melaksanakan verifikasi lapangan permohonan izin tanda daftar LPQ Miftahul Hidayah pada Selasa (13/10/2026), di Jalan Kapten Saridin, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. Kegiatan ini bertujuan menindaklanjuti permohonan lembaga sekaligus mendukung tertib administrasi dan penguatan tata kelola pendidikan Al-Qur’an.
Verifikasi dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung. Tim terdiri atas lima pegawai, dengan Kasi PD Pontren, Hj. Marlina, S.H.I., sebagai ketua tim, bersama Desi Ristarina, Yuni Adhita, Senia, dan Tjahya Chandra sebagai anggota.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan lapangan terhadap permohonan tanda daftar LPQ Miftahul Hidayah. Verifikasi diharapkan mendukung proses administrasi kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dapat berjalan dengan tertib dan memiliki kejelasan administrasi.
Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Belitung, Hj. Marlina, S.H.I., menegaskan pentingnya legalitas dan tata kelola yang baik bagi lembaga pendidikan Al-Qur’an. “Verifikasi lapangan merupakan bagian penting dalam proses penataan kelembagaan LPQ. Kami berharap setiap lembaga pendidikan Al-Qur’an dapat memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku agar pengelolaannya semakin tertib dan pembinaan terhadap peserta didik dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan administrasi kelembagaan merupakan salah satu upaya mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan. Dengan proses pendaftaran yang tertib, lembaga diharapkan semakin siap menjalankan perannya dalam mengenalkan dan menanamkan nilai-nilai Al-Qur’an kepada generasi muda.
Melalui verifikasi ini, Kemenag Belitung berkomitmen mendukung penataan dan pembinaan lembaga pendidikan Al-Qur’an sesuai kewenangannya. Hasil verifikasi selanjutnya menjadi bagian dari proses tindak lanjut permohonan tanda daftar LPQ Miftahul Hidayah sesuai ketentuan yang berlaku. (Syarah)
Bagikan Berita