Kembali ke berita
10 Agustus 2026 11:23 Syarah 18 views Berita Kemenag

Kemenag Belitung Perkuat Pembaruan SK Nadzir Wakaf Masjid Al Mabrur Tanjungpandan

Kemenag Belitung Perkuat Pembaruan SK Nadzir Wakaf Masjid Al Mabrur Tanjungpandan
Foto Kemenag Belitung Perkuat Pembaruan SK Nadzir Wakaf Masjid Al Mabrur Tanjungpandan

Tanjungpandan (10/8) — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung melalui Seksi Zakat dan Wakaf menerima kunjungan pengurus nadzir Masjid Agung Al Mabrur, Kecamatan Tanjungpandan, pada Senin (10/8/2026). Kunjungan yang dipimpin Ketua Nadzir, Heru Tjondro, bersama Sekretaris, Hendy Heryanto, tersebut membahas pembaruan Surat Keputusan (SK) kepengurusan nadzir wakaf Masjid Agung Al Mabrur Tanjungpandan dan Madrasah Diniyah Nurul Islam periode 2026-2031 berdasarkan hasil rapat pengurus Masjid Al Mabrur.

Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Belitung, H. Marwandi, S.H., M.E., menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menilai pembaruan kepengurusan nadzir penting untuk memperkuat aspek hukum dan administrasi pengelolaan harta benda wakaf, terutama ketika terdapat perubahan pengurus yang berhalangan tetap atau telah meninggal dunia.

“Penting bagi pengurus masjid yang berdiri di atas tanah wakaf untuk mengecek kembali kepengurusan nadzir apabila terdapat perubahan, baik karena pengurus berhalangan tetap maupun sudah meninggal dunia. Dengan demikian, pengelolaan dan administrasi harta benda wakaf memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar H. Marwandi.

H. Marwandi menjelaskan, dalam proses pendaftaran maupun pembaruan kepengurusan nadzir, kewenangan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga disesuaikan dengan luas tanah wakaf. Untuk tanah wakaf sampai dengan 1.000 meter persegi, pelayanan dan penetapan administrasi nadzir menjadi kewenangan Perwakilan BWI Kabupaten/Kota, sedangkan tanah wakaf di atas 1.000 meter persegi sampai dengan 20.000 meter persegi menjadi kewenangan Perwakilan BWI Provinsi. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola perwakafan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan ketentuan BWI mengenai kewenangan pendaftaran serta pemberhentian atau penggantian nadzir. 

Selain pembaruan kepengurusan, Kemenag Belitung juga mengajak nadzir untuk mengembangkan wakaf produktif sesuai potensi masing-masing. Menurut H. Marwandi, Masjid Al Mabrur memiliki peluang mengembangkan aset wakaf secara produktif melalui pembangunan warung atau ruko yang dapat disewakan kepada masyarakat karena lokasinya strategis.

Hasil pengelolaan wakaf produktif tersebut, lanjutnya, dapat memberikan manfaat berkelanjutan untuk mendukung operasional Masjid Al Mabrur maupun Madrasah Diniyah Nurul Islam. Kemenag berharap langkah pembaruan administrasi nadzir sekaligus pengembangan wakaf produktif dapat memperkuat tata kelola wakaf dan meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Belitung. (Syarah)

Bagikan Berita